Sumur Resapan


Bangunan sumur resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah.


Sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menginjeksikan air hujan ke dalam tanah. Sasaran  lokasi adalah daerah peresapan air  di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lainnya.

Manfaat sumur resapan adalah:
  1. Mengurangi aliran permukaan  sehingga dapat mencegah / mengurangi terjadinya banjir dan genangan air.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan tinggi permukaan air tanah.
  3. Mengurangi erosi dan sedimentasi
  4. Mengurangi / menahan intrusi air laut  bagi daerah yang berdekatan dengan kawasan pantai
  5. Mencegah penurunan  tanah (land subsidance)
  6. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah.
Bentuk dan jenis bangunan sumur resapan dapat berupa bangunan sumur resapan air yang dibuat segiempat atau silinderdengan kedalaman tertentu dan dasar sumur terletak di atas permukaan air tanah. Berbagai jenis konstruksi sumur resapan adalah:
  1. Sumur tanpa pasangan di dinding sumur, dasar sumur tanpa diisi batu belah maupun ijuk (kosong)
  2. Sumur tanpa pasangan di dinding sumur, dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk.
  3. Sumur dengan susunan batu bata, batu kali atau bataki di dinding sumur, dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk atau kosong.
  4. Sumur menggunakan buis beton di dinding sumur
  5. Sumur menggunakan blawong (batu cadas yang dibentuk khusus untuk dinding sumur).
Konstruksi-konstruksi tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, pemilihannya tergantung pada keadaaan batuan / tanah (formasi batuan dan struktur tanah).

Pada tanah / batuan yang relatif stabil, konstruksi tanpa diperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk  tidak akan membahayakan bahkan akan memperlancar meresapnya air melalui celah-celah bahan isian tersebut.

Pada tanah / batuan yang relatif labil, konstruksi dengan susunan batu bata / batu kali / batako untuk memperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi  batu belah dan ijuk akan lebih baik dan dapat direkomendasikan.

Pada tanah dengan / batuan yang sangat labil, konstruksi dengan menggunakan buis beton atau blawong dianjurkan meskipun resapan air hanya berlangsung pada dasar sumur saja.

Bangunan pelengkap lainnya yang diperlukan adalah bak kontrol, tutup sumur resapan dan tutup bak kontrol, saluran masuklan dan keluaran / pembuangan (terbuka atau tertutup) dan talang air (untuk rumah yang bertalang air).


Sumur Resapan. Sumber : PU Cipta Karya

Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis sumur resapan air y sebagai berikut : (1) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter, (2) Ukuran pipa masuk diameter 110 mm, (3) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm, (4) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter, (5) Dinding dibuat dari pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4 pasir tanpa plester, (6) Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm, (7) Penutup sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.

Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.  Standar ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan dan penentuan sumur resapan air hujan. Air hujan sdslsh sir hujan yang ditampung dan diresapkan pada sumur resapan dari bidang tadah.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
  1. Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
  2. Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
  3. Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan bangunan sekitarnya;
  4. Harus memperhatikan peraturan daerah setempat;
  5. Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang berwenang
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Ke dalam air tanah minimum 1,50 m pada musin hujan;
  2. Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas tanah ≥ 2,0 cm/jam.
  3. Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah: (a) terhadap sumur air bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter dan terhadap pondasi bangunan 1 meter.
Men LH


Poster Gerakan Sumur Resapan. Sumber : Meneg LH


SUMUR RESAPAN AIR (SRA)
Pembuatan Rancangan Sumur Resapan Air (SRA)
a. Persiapan
    Pemilihan calon lokasi sesuai yang telah ditetapkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang telah disusun, dengan kriteria sebagai berikut :
a) Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi
b) Neraca air defisit (kebutuhan > persediaan)
c) Aliran permukaan (run off) tinggi
d) Vegetasi penutup tanah 30%
      e)  Rawan longsor
f) Tanah porous

                  Orientasi lapangan, konsultasi, pengadaan bahan dan administrasi secara teknis prosedural sama dengan pembuatan bangunan konservasi tanah lainnya.

b. Hasil Kegiatan
    Sebagai hasil kegiatan dari penyusunan rancangan berupa buku rancangan sumur resapan air yang dilengkapi dengan lampiran data, gambar dan peta dan telah disahkan oleh instansi terkait yang berwenang.

Gambar skematis dari bangunan sumur resapan air

Pembuatan Sumur Resapan Air (SRA)

a. Persiapan
  1.  Penyiapan kelembagaa
a) Pertemuan dengan masyarakat/kelompok dalam rangka sosialisasi
b) Pembentukan organisasi dan penyusunan program kerja
c) Pembuatan sarana dan prasarana
d) Pengadaan peralataan/sapras diutamakan untuk jenis peralatan dan bahan yang habis pakai.

     2.  Penataan areal kerja

a) Pembersihan lokasi sumur
b) Penentuan letak sumur
c) Pemasangan patok
d) Pembuatan bangunan sumur resapan air di tanah milik masyarakat, tidak ada ganti rugi.


b. Pembuatan

1.    Penggalian tanah
2.    Pemasangan dinding sumur
3.    Pembuatan saluran air
4.    Pembuatan bak control
5.    Pemasangan talang air
6.    Pembuatan saluran pelimpasan

c. Pemeliharaan. Pemeliharaan bangunan sumur resapan air meliputi :

1.    Pembersihan pipa saluran air/talang air bak control dan sal pelimpas
2.    Pengerukan lumpur

d. Organisasi pelaksana.
     Sebagai pelaksana pembuatan sumur resapan air adalah kelompok masyarakat setempat dibawah koordinasi Dinas Kabupaten/Kota yang  membidangi kehutanan.

e. Jadwal Kegiatan
    Tahapan dalam pelaksanaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tertuang dalam rancangan.

f. Hasil Kegiatan
   Hasil kegiatan berupa bangunan sumur resapan yang dibuat dengan jumlah dan ukuran sesuai dengan rancangan, dan untuk pemeliharaannya diserahkan kepada masyarakat/penduduk desa.

Sumber: Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 22/Menhut-V/2007 Tanggal : 20 Juni 2007, BAGIAN PERTAMA:  PEDOMAN TEKNIS GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (GN-RHL/Gerhan)

Tiap Rumah Wajib Sediakan Sumur Resapan

Cegah Banjir dan Kekeringan
JAKARTA (Media): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus konsisten dalam menerapkan peraturan pembangunan rumah yang wajib menyediakan sumur resapan. Dengan sumur resapan masyarakat bisa terhindar dari bencana banjir dan kekeringan.

Pendapat itu disampaikan Suwardi dari Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Air Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, kepada wartawan, kemarin di sela-sela workshop Strategi dan Pengembangan Teknologi Waduk Resapan untuk Mengatasi Banjir dan Kekeringan.

Workshop yang diselenggarakan Kementerian Riset dan Teknologi itu dimaksudkan untuk mengatasi masalah bencana banjir dan kekeringan dengan pendekatan teknologi.
“Setiap orang yang membangun rumah, di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah tertuang kewajiban untuk membangun sumur resapan. Itu sudah diatur dalam Perda Pemprov DKI Jakarta,” kata Suwardi.

Pembangunan sumur resapan, lanjutnya, merupakan teknologi sederhana untuk atasi banjir. Biasanya dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) akan dihitung berapa persen untuk membangun sumur resapan ini. “Ukuran sumur resapan pun berbeda-beda tergantung dari lokasi bangunannya. Tinggal bagaimana kemauan si pemilik.”

Suwardi menambahkan, biasanya pembangunan rumah tanpa sumur resapan tidak ada IMB-nya. “Saya sendiri tidak tahu bagaimana pemda dalam mengatasi masalah ini. Sumur resapan ini bisa dibangun menyesuaikan keadaan. Bangunannya mirip sumur. Contohnya, ukurannya panjang satu meter, lebar satu meter, dan kedalaman tiga meter sehingga daya tampungnya tiga kubik. Sumur ini kemudian ditutup.”

Logistik
Pada saat musim hujan, kata Suwardi, air akan masuk ke dalam sumur resapan ini kemudian diserap menjadi air tanah. Pada musim kemarau air dari sumur resapan ini akan menjadi logistik bagi sumur-sumur pompa sehingga setiap rumah tangga tidak terjadi krisis air.

Suwardi memperkirakan apabila terdapat dua juta rumah yang membangun sumur resapan dengan daya tampung tiga kubik maka air yang tertampung di sumur resapan ini sebesar 6 juta kubik.
“Ketika musim hujan masyarakat telah menampung enam juta kubik air. Dengan demikian telah mengurangi jumlah air yang menggenangi permukiman.”

Di Jakarta, menurut Suwardi, hanya Jakarta Utara yang tidak bisa dibuat sumur resapan, sebab akifer atau lapisan tanah yang menembus air cukup dangkal, yakni sekitar 1 meter. Pada akifer ini akan terdapat lapisan batu dan pasir. “Karena sangat dangkal tidak bisa dibuat sumur resapan. Berbeda dengan wilayah Jakarta lainnya yang akifernya bisa mencapai 10 meter. Jadi tidak selamanya air di darat itu merugikan.”

Sementara itu, Sutopo Purwo Nugroho dan Asep Karsidi, peneliti Badan Pengembangan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) memprediksi, sampai 2020 ketersediaan air masih mencukupi untuk pemenuhan seluruh kebutuhan air, seperti keperluan rumah tangga, perkotaan, irigasi, dan lainnya. Namun secara per pulau, jelas mereka, ketersediaan air yang ada sudah tidak mencukupi, khususnya di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

“Surplus air hanya terjadi pada musim hujan dengan durasi sekitar lima bulan, sedangkan pada musim kemarau terjadi defisit selama tujuh bulan. Meskipun terjadi defisit air saat musim kemarau, namun pada musim hujan, air permukaan sangat melimpah ketersediaannya sehingga menimbulkan banjir.”

Lebih lanjut, Sutopo menjelaskan secara nasional ketersediaan air dari total aliran sungai di Indonesia selama  setahun mencapai 1.957.205 juta meter kubik (m3), sementara kebutuhan total pada 2003 mencapai 112.275 juta m3. Proyeksi 2020 mencapai 127.707 juta m3. Kebutuhan air dari tahun ke tahun pun semakin meningkat, namun tidak diimbangi dengan kuantitas dan kualitas sumber daya air di Indonesia.

Rendahnya kualitas dan kuantitas air ini, menurut Teddy W Sudinda, peneliti BPPT disebabkan penggunaan lahan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur) yang merupakan daerah resapan semakin bertambah luas. (Nda/V-1)

Sumber: Media Indonesia: 19 Maret 2004
(http://bebasbanjir2025.wordpress.com/teknologi-pengendalian-banjir/sumur-resapan/)


0 komentar:

Posting Komentar

 
ab_architects. Diberdayakan oleh Blogger.