Bangunan sumur resapan adalah salah satu
rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa
sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi
sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah
kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah.
Sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menginjeksikan air hujan ke dalam tanah. Sasaran lokasi adalah daerah peresapan air di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lainnya.
Manfaat sumur resapan adalah:
- Mengurangi aliran
permukaan sehingga dapat mencegah / mengurangi terjadinya banjir dan
genangan air.
- Mempertahankan
dan meningkatkan tinggi permukaan air tanah.
- Mengurangi erosi
dan sedimentasi
- Mengurangi /
menahan intrusi air laut bagi daerah yang berdekatan dengan kawasan
pantai
- Mencegah
penurunan tanah (land subsidance)
- Mengurangi
konsentrasi pencemaran air tanah.
Bentuk dan jenis bangunan sumur resapan dapat berupa bangunan sumur resapan
air yang dibuat segiempat atau silinderdengan kedalaman tertentu dan dasar
sumur terletak di atas permukaan air tanah. Berbagai jenis konstruksi sumur
resapan adalah:
- Sumur tanpa
pasangan di dinding sumur, dasar sumur tanpa diisi batu belah maupun ijuk
(kosong)
- Sumur tanpa
pasangan di dinding sumur, dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk.
- Sumur dengan
susunan batu bata, batu kali atau bataki di dinding sumur, dasar sumur
diisi dengan batu belah dan ijuk atau kosong.
- Sumur menggunakan
buis beton di dinding sumur
- Sumur menggunakan
blawong (batu cadas yang dibentuk khusus untuk dinding sumur).
Konstruksi-konstruksi tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan
masing-masing, pemilihannya tergantung pada keadaaan batuan / tanah (formasi
batuan dan struktur tanah).
Pada tanah / batuan yang relatif stabil, konstruksi tanpa diperkuat dinding
sumur dengan dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk tidak akan
membahayakan bahkan akan memperlancar meresapnya air melalui celah-celah bahan
isian tersebut.
Pada tanah / batuan yang relatif labil, konstruksi dengan susunan batu bata
/ batu kali / batako untuk memperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi
batu belah dan ijuk akan lebih baik dan dapat direkomendasikan.
Pada tanah dengan / batuan yang sangat labil, konstruksi dengan menggunakan
buis beton atau blawong dianjurkan meskipun resapan air hanya berlangsung pada
dasar sumur saja.
Bangunan pelengkap lainnya yang diperlukan adalah bak kontrol, tutup
sumur resapan dan tutup bak kontrol, saluran masuklan dan keluaran / pembuangan
(terbuka atau tertutup) dan talang air (untuk rumah yang bertalang air).
Sumur Resapan. Sumber : PU Cipta Karya
Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis sumur
resapan air y sebagai berikut : (1) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter, (2)
Ukuran pipa masuk diameter 110 mm, (3) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm,
(4) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter, (5) Dinding dibuat dari
pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4 pasir tanpa plester, (6)
Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm, (7) Penutup
sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1 semen : 2 pasir : 3
kerikil.
Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang
Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.
Standar ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk
lahan pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air
tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan
dan penentuan sumur resapan air hujan. Air hujan sdslsh sir hujan yang ditampung
dan diresapkan pada sumur resapan dari bidang tadah.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Sumur resapan air
hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
- Air yang masuk ke
dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
- Penetapan sumur
resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan bangunan sekitarnya;
- Harus
memperhatikan peraturan daerah setempat;
- Hal-hal yang
tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang berwenang
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
- Ke dalam air
tanah minimum 1,50 m pada musin hujan;
- Struktur tanah
yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas tanah ≥ 2,0
cm/jam.
- Jarak penempatan
sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah: (a) terhadap sumur air
bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter dan terhadap pondasi
bangunan 1 meter.
Poster Gerakan Sumur Resapan. Sumber : Meneg LH
SUMUR RESAPAN
AIR (SRA)
Pembuatan Rancangan Sumur Resapan Air
(SRA)
a. Persiapan
Pemilihan calon lokasi sesuai yang telah ditetapkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang telah disusun, dengan kriteria sebagai berikut :
a) Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi
b) Neraca air defisit (kebutuhan > persediaan)
c) Aliran permukaan (run off) tinggi
d) Vegetasi penutup tanah 30%
Pemilihan calon lokasi sesuai yang telah ditetapkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang telah disusun, dengan kriteria sebagai berikut :
a) Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi
b) Neraca air defisit (kebutuhan > persediaan)
c) Aliran permukaan (run off) tinggi
d) Vegetasi penutup tanah 30%
e) Rawan longsor
f) Tanah porous
f) Tanah porous
Orientasi lapangan, konsultasi, pengadaan bahan dan administrasi secara
teknis prosedural sama dengan pembuatan bangunan konservasi tanah lainnya.
b. Hasil Kegiatan
Sebagai hasil kegiatan dari penyusunan rancangan berupa buku rancangan
sumur resapan air yang dilengkapi dengan lampiran data, gambar dan peta dan
telah disahkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Gambar skematis dari bangunan sumur resapan air
Pembuatan Sumur Resapan Air (SRA)
a. Persiapan
- Penyiapan kelembagaa
b) Pembentukan organisasi dan penyusunan program kerja
c) Pembuatan sarana dan prasarana
d) Pengadaan peralataan/sapras diutamakan untuk jenis peralatan dan bahan yang habis pakai.
2. Penataan areal kerja
a) Pembersihan lokasi sumur
b) Penentuan letak sumur
c) Pemasangan patok
d) Pembuatan bangunan sumur resapan air di tanah milik masyarakat, tidak ada ganti rugi.
b. Pembuatan
1. Penggalian tanah
2. Pemasangan dinding
sumur
3. Pembuatan saluran air
4. Pembuatan bak control
5. Pemasangan talang air
6. Pembuatan saluran
pelimpasan
c. Pemeliharaan. Pemeliharaan bangunan sumur resapan air meliputi :
1. Pembersihan pipa
saluran air/talang air bak control dan sal pelimpas
2. Pengerukan lumpur
d. Organisasi pelaksana.
Sebagai pelaksana
pembuatan sumur resapan air adalah kelompok masyarakat setempat dibawah
koordinasi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
e. Jadwal Kegiatan
Tahapan dalam
pelaksanaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tertuang dalam rancangan.
f. Hasil Kegiatan
Hasil kegiatan berupa bangunan sumur resapan yang dibuat dengan jumlah dan
ukuran sesuai dengan rancangan, dan untuk pemeliharaannya diserahkan kepada masyarakat/penduduk
desa.
Sumber: Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.
22/Menhut-V/2007 Tanggal : 20 Juni 2007, BAGIAN PERTAMA: PEDOMAN TEKNIS
GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (GN-RHL/Gerhan)
Tiap Rumah Wajib
Sediakan Sumur Resapan
Cegah Banjir dan Kekeringan
JAKARTA (Media): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus konsisten
dalam menerapkan peraturan pembangunan rumah yang wajib menyediakan sumur
resapan. Dengan sumur resapan masyarakat bisa terhindar dari bencana banjir dan
kekeringan.
Pendapat itu disampaikan Suwardi dari Proyek Pengembangan dan Pengelolaan
Sumber Air Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah, kepada wartawan, kemarin di sela-sela
workshop Strategi dan Pengembangan Teknologi Waduk Resapan untuk Mengatasi
Banjir dan Kekeringan.
Workshop yang diselenggarakan Kementerian Riset dan Teknologi itu
dimaksudkan untuk mengatasi masalah bencana banjir dan kekeringan dengan
pendekatan teknologi.
“Setiap orang yang membangun rumah, di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
telah tertuang kewajiban untuk membangun sumur resapan. Itu sudah diatur dalam
Perda Pemprov DKI Jakarta,” kata Suwardi.
Pembangunan sumur resapan, lanjutnya, merupakan teknologi sederhana untuk
atasi banjir. Biasanya dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) akan dihitung
berapa persen untuk membangun sumur resapan ini. “Ukuran sumur resapan pun
berbeda-beda tergantung dari lokasi bangunannya. Tinggal bagaimana kemauan si
pemilik.”
Suwardi menambahkan, biasanya pembangunan rumah tanpa sumur resapan tidak
ada IMB-nya. “Saya sendiri tidak tahu bagaimana pemda dalam mengatasi masalah
ini. Sumur resapan ini bisa dibangun menyesuaikan keadaan. Bangunannya mirip
sumur. Contohnya, ukurannya panjang satu meter, lebar satu meter, dan kedalaman
tiga meter sehingga daya tampungnya tiga kubik. Sumur ini kemudian ditutup.”
Logistik
Pada saat musim hujan, kata Suwardi, air akan masuk ke dalam sumur resapan
ini kemudian diserap menjadi air tanah. Pada musim kemarau air dari sumur
resapan ini akan menjadi logistik bagi sumur-sumur pompa sehingga setiap rumah
tangga tidak terjadi krisis air.
Suwardi memperkirakan apabila terdapat dua juta rumah yang membangun sumur
resapan dengan daya tampung tiga kubik maka air yang tertampung di sumur
resapan ini sebesar 6 juta kubik.
“Ketika musim hujan masyarakat telah menampung enam juta kubik air. Dengan
demikian telah mengurangi jumlah air yang menggenangi permukiman.”
Di Jakarta, menurut Suwardi, hanya Jakarta Utara yang tidak bisa dibuat
sumur resapan, sebab akifer atau lapisan tanah yang menembus air cukup dangkal,
yakni sekitar 1 meter. Pada akifer ini akan terdapat lapisan batu dan pasir.
“Karena sangat dangkal tidak bisa dibuat sumur resapan. Berbeda dengan wilayah
Jakarta lainnya yang akifernya bisa mencapai 10 meter. Jadi tidak selamanya air
di darat itu merugikan.”
Sementara itu, Sutopo Purwo Nugroho dan Asep Karsidi, peneliti Badan
Pengembangan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) memprediksi, sampai 2020
ketersediaan air masih mencukupi untuk pemenuhan seluruh kebutuhan air, seperti
keperluan rumah tangga, perkotaan, irigasi, dan lainnya. Namun secara per
pulau, jelas mereka, ketersediaan air yang ada sudah tidak mencukupi, khususnya
di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
“Surplus air hanya terjadi pada musim hujan dengan durasi sekitar lima
bulan, sedangkan pada musim kemarau terjadi defisit selama tujuh bulan.
Meskipun terjadi defisit air saat musim kemarau, namun pada musim hujan, air
permukaan sangat melimpah ketersediaannya sehingga menimbulkan banjir.”
Lebih lanjut, Sutopo menjelaskan secara nasional ketersediaan air dari
total aliran sungai di Indonesia selama setahun mencapai 1.957.205 juta
meter kubik (m3), sementara kebutuhan total pada 2003 mencapai 112.275 juta m3.
Proyeksi 2020 mencapai 127.707 juta m3. Kebutuhan air dari tahun ke tahun pun
semakin meningkat, namun tidak diimbangi dengan kuantitas dan kualitas sumber
daya air di Indonesia.
Rendahnya kualitas dan kuantitas air ini, menurut Teddy W Sudinda, peneliti
BPPT disebabkan penggunaan lahan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur)
yang merupakan daerah resapan semakin bertambah luas. (Nda/V-1)
Sumber: Media Indonesia: 19 Maret 2004
(http://bebasbanjir2025.wordpress.com/teknologi-pengendalian-banjir/sumur-resapan/)
0 komentar:
Posting Komentar